Ujian Negara


BAGIAN ADMINISTRASI UJIAN NEGARA DAN KEMAHASISWAAN

Kepala Bagian : Dra. Hj. Asnelly
bu_nelly

Tugas Pokok berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0300/O/1990 tanggal 7 Juli 1992

  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bagian;
  2. Melaksanakan administrasi dalam rangka pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan data dan informasi pelaksanaan ujian negara dan kegiatan kemahasiswaan bagi perguruan tinggi swasta, yang meliputi penyusunan rencana dan program ujian, melaksanakan ujian negara, penilaian ujian negara, penyelesaian ijazah, dan transkrip akademik;
  3. Melaksanakan administrasi dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan ujian negara dan kegiatan kemahasiswaan;
  4. Melayani persiapan pelaksanann rencana ujian negara dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melayani persiapan pelaksanaan ujian negara;
  6. Memantau dan mencatat hasil pelaksanaan ujian negara dan kegiatan kemahasiswaan;
  7. Melaksanakan administrasi dalam rangka mempersiapkan bahan penilaian pelaksanaan ujian negara dan kegiatan kemahasiswaan;
  8. Meregistrasi dan mempersiapkan penyelesaian ijazah serta transkrip akademik bagi mahasiswa.
  9. Menyimpan dan mencatat surat dan dokumen yang berkaitan dengan ujian negara dan kemahasiswaan;
  10. Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Bagian.

Bagian Administrasi Ujian Negara dan Kemahasiswaan terdiri dari:

  • Sub Bagian Ujian Negara
  • Sub Bagian Kemahasiswaan