Tata Usaha


BAGIAN TATA USAHA

Kepala Bagian : Drs. Hj. Agustina, MMSI

bu_tina

Tugas Pokok : (Kepmendikbud No.0300/O/1992)

  1. Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bagian serta mempersiapkan penyusunan program kerja tahunan Sekretariat Pelaksana;
  2. Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi perencanaan kebutuhan/formasi, pemutasian, pemensiunan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Kopertis;
  3. Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan/pembelanjaan, pembukuan pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan di lingkungan Kopertis;
  4. Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, kearsipan, dan dokumentasi;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan di lingkungan Kopertis;
  6. Melaksanakan pengurusan alat tulis kantor dilingkungan kantor Kopertis;
  7. Melaksanakan pengaturan perizinan tamu dan keprotokolan;
  8. Melaksanakan pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara;
  9. Mempersiapkan pemberian penerangan.informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas Kopertis;
  10. Melaksanakan pelayanan teknis ketatausahaan kepada bagian;
  11. Melaksanakan pengurusan perpustakaan Kopertis;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Bagian dan menusun laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat Pelaksana.

Bagian Tata Usaha Terdiri dari :

  • Sub Bagian Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Umum