Tata Usaha
BAGIAN TATA USAHA
Kepala Bagian : Drs. Hj. Agustina, MMSI

Tugas Pokok : (Kepmendikbud No.0300/O/1992)
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Bagian serta mempersiapkan penyusunan program kerja tahunan Sekretariat Pelaksana;
- Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi perencanaan kebutuhan/formasi, pemutasian, pemensiunan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Kopertis;
- Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan/pembelanjaan, pembukuan pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan di lingkungan Kopertis;
- Melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, kearsipan, dan dokumentasi;
- Melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, dan keindahan di lingkungan Kopertis;
- Melaksanakan pengurusan alat tulis kantor dilingkungan kantor Kopertis;
- Melaksanakan pengaturan perizinan tamu dan keprotokolan;
- Melaksanakan pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara;
- Mempersiapkan pemberian penerangan.informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas Kopertis;
- Melaksanakan pelayanan teknis ketatausahaan kepada bagian;
- Melaksanakan pengurusan perpustakaan Kopertis;
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Bagian dan menusun laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat Pelaksana.
Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
- Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
