Akreditasi


BAGIAN ADMINISTRASI AKREDITASI DAN KELEMBAGAAN

Kepala Bagian : Drs. H. Nursal, MM

pak_nursal1

Tugas Pokok sejak diberlakukannya SK MENDIKNAS Nomor 184/U/2001 Tanggal 23 NOPEMBER 2001

  1. Menghimpun serta mengolah Data Isian PTS dalam rangka Laporan Proses Belajar mengajar setiap akhir semester sesuai SK. Dikti Nomor 034/DIKTI/Kep/2002 tanggal 2 April 2002 , untuk kemudian Data yang telah diolah tersebut diteruskan ke Dirjen Dikti;
  2. Melaksanakan Evaluasi Akademik Penyelenggaraan Program studi bagi PTS yang mengajukan perpanjangan ijin yang status program studinya sudah kadaluwarsa dari Dirjen Dikti serta memproses Rekomendasinya ke Dirjen Dikti sesuai dengan SK Dikti Nomor 3492/D/T/2001 tanggal 9 November 2001;
  3. Memproses rekomendasi bagi PTS yang mengajukan perpanjangan Ijin Penyelenggaraan berdasarkan SK. Dirjen Dikti No. 108/DIKTI/Kep/2001;
  4. Menghimpun data PTS untuk pembuatan buku Direktori;
  5. Memberikan peringatan kepada PTS terhadap laporan masyarakat tentang pelaksanaan kelas jauh, pelanggaran proses belajar mengajar, kalau diperlukan dilanjutkan dengan sidak untuk mengetahui kondisi dilapangan, untuk kemudian dilaporkan ke Dirjen Dikti;
  6. Menyediakan buku pedoman pendirian PTS baru dan / atau pembukaan program studi baru;
  7. Melayani permintaan data dan informasi dari unit kerja lintas sektoral menyangkut kondisi PTS (Jumlah PTS, jumlah program studi, jumlah dosen, jumlah mahasiswa, jumlah lulusan dan sebagainya);
  8. Membantu masyarakat dalam hal memberikan informasi mengenai tata cara proses pendirian PTS baru dan/atau pembukaan program studi baru sesuai dengan SK. Mendiknas No. 234/U/2000 dan SK. Dirjen Dikti No. 108/DIKTI/Kep/2001;
  9. Melayani membuat surat keterangan tentang status PTS, bagi Lembaga/Instansi yang tidak/belum yakin dengan status sebuah PTS;
  10. Membuat laporan LAKIP Subbagian.

Bagian Administrasi AKreditasi dan Kelembagan terdiri dari:

  • Sub Bagian Akreditasi
  • Sub Bagian Kelembagaan