Perubahan Tarif Uang Makan
February 14, 2012
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS dan PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, dengan hormat kami sampaikan:
- Terhitung 1 Januari 2012, tarif uang makan PNS mengalami perubahan semula Rp. 20.000,- menjadi :
- Gol. I Rp. 25.000,- Pajak 0 %
- Gol. II Rp. 25.000,- Pajak 0 %
- Gol. III Rp. 27.000,- Pajak 5 %
- Gol. IV Rp.29.000,- Pajak 15 %
- Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing Pegawai dan dosen yang bersangkutan.
- Pembayaran uang makan diberikan kepada dosen yang telah menyampaikan daftar kehadiran, setiap awal bulan berikutnya.
Selengkapnya dapat diunduh disini.
Comments
2 Responses to “Perubahan Tarif Uang Makan”
Got something to say?

Mhon informasi, bagaimana urus uang
makan dosen yang terlambat
penyampaikan daftar hadir dr kampus.
sy aktif mulai Maret 2011, tetapi baru mau dimasukkan sekarang
mohon infonya
salam
Mohon info, kalau mahasiswa libur apakah uang makan tetap dibayarkan?