Format Ijazah dan Transkrip Akademik

February 17, 2012

ijazah1Bersama ini kami informasikan bahwa format ijazah mengacu pada Keputusan Dirjen Dikti Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 danĀ Keputusan Dirjen Dikti Nomor 34/DIKTI/Kep/2002.

Surat Pemberitahuan

Comments

5 Responses to “Format Ijazah dan Transkrip Akademik”

  1. Noer Rohim on February 17th, 2012 3:20 pm

    mohon contoh standar Ijazah dan Transkrip akademik di upload ulang… soalnya tidak bisa di buka

  2. akademik ista on February 19th, 2012 5:32 pm

    mohon format ijazah dan transkrip yang telah ditentukan agar di upload.karna adanya hanya surat pemberitahuannya saja.

  3. admin on February 20th, 2012 10:34 am

    Kutipan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 08/DIKTI/Kep/2002

    Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
    b. Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi :
    1. Nomor seri ijazah;
    2. Nama Perguruan Tinggi;
    3. Nama Program studi;
    4. Nama Pemilik ijazah;
    5. Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
    6. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
    7. Nomor pokok mahasiswa (NPM);
    8. Gelar atau sebutan yang diberikan;
    9. Tanggal kelulusan;
    10. Tanggal penandatanganan ijazah;
    11. Logo perguruan tinggi;
    12. Foto Mahasiswa

    c. Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat:
    1. Nomor seri transkrip akademik;
    2. Nama perguruan tinggi;
    3. Nama program studi;
    4. Nama pemilik transkrip akademik;
    5. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
    6. Nomor pokok mahasiswa (NPM);
    7. Tanggal kelulusan;
    8. Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
    9. Logo Perguruan tinggi;
    10. Foto mahasiswa;
    11. Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.

    d. Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

  4. riris on February 21st, 2012 9:57 am

    Mohon di upload ulang contoh ijazaj karena tidak bisa dibuka.

  5. winarto on February 23rd, 2012 9:49 am

    Mohon dapat dikirimkan contoh transkrip dari perguruan tinggi yang sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 dan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 34/DIKTI/Kep/2002.

    Saya tunggu, terima kasih sebelumnya.

Got something to say?